- Pemesanan dikenakan uang muka sewa yang ditetapkan sebesar 30% dari tarif sewa Aula/Ruang Meeting.
- Pelunasan uang sewa secara keseluruhan paling lambat 7 hari sebelum hari pelaksanaan.
- Apabila terjadi pembatalan dari pihak penyewa maka uang muka TIDAK dapat diminta kembali. Namun jika pembayaran sudah dilunasi seluruhnya atau terbayar sebagian, maka uang dikembalikan sebesar 50 % dari nilai uang yang telah dibayarkan (diluar uang muka)
- Jika pembatalan reservasi dilakukan dengan mengganti pemesanan/reservasi dilain hari, maka dikenakan pinalti pembayaran 15% dari tarif sewa Aula/Ruang Meeting
- Apabila pembatalan dari pihak pengelola maka penyewa berhak mendapat kompensasi 3 kali uang muka nilai uang muka (termasuk uang muka yang telah dibayarkan).
- Pemakai gedung harus menggunakan jasa rekanan yang telah terdaftar pada pengelola, jika tidak maka akan dikenakan charge sebesar 10 %
- Waktu penggunaan gedung serba guna Rato Ebhu
- Pagi : 06.00 s/d 14.00 WIB Malam,15.00 s/d 23.00 WIB.
- Apabila penyewa melebihi waktu yang di tentukan, dikenakan biaya tambahan 10 % dari sewa ruangan dengan batas maksimal 1 jam
- Penggunaan jasa foto studio / video shoting dan organ tunggal di kenakan charge listrik Rp. 250.000
- Pada saat waktu adzan/sholat, seluruh kegiatan sound system diharuskan berhenti selama ± 15 menit
- Pemakaian hiburan dan Organ Tunggal harus menggunakan sound system sendiri
- Pemasangan media iklan, Reklame, Sponsor dalam bentuk Umbul-umbul, Spanduk, Poster, Banner dsb, sehingga menimbulkan beban pajak, maka menjadi tanggung jawab penuh pihak penyewa.
- Pemasangan dekorasi tidak diperbolehkan memaku, menempelkan pada tembok/pintu Dll. Pengelola berhak meminta ganti rugi yang sesuai kepada penyewa yang mengotori/merusak gedung.
- Dilarang membawa senjata tajam/api serta minuman keras ke dalam area gedung serba guna
- Pengelola tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan barang/kendaraan pengunjung selama kegiatan berlangsung.
0 komentar:
Posting Komentar